![]() |
ilustrasi (lst/dok) |
TIMIKA - Pembantu Dekan I Bidang Akademik PGSD Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Cenderawasih Jayapura, Drs Nico
Jakarimilena, MSc mengatakan paling lambat tahun 2015, semua guru
jenjang satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) di seluruh Indonesia wajib
berkualifikasi Sarjana Strata Satu (S-1). Menurutnya, kewajiban
kualifikasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
Karenanya, ia berharap pemerintah di tingkat kabupaten dan kota
se-Provinsi Papua memberikan dana dan peluang bagi guru-gurunya yang
sampai tahun 2012 ini masih berkualifikasi Diploma II (D-II), D-III
ataupun guru yang lulus dari lembaga Pendidikan Guru Sekolah Dasar
(PGSD).
Kata Nico, pelaksanaan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 hanya tergantung
dari Pemda masing-masing untuk mempercepat proses pengangkatan guru yang
belum berkualifikasi S-1 di masing-masing wilayahnya. Sebab, kalau
sampai tahun 2015 masih ada guru SD yang belum berkualifikasi pendidikan
S-1, maka Pemda akan memberhentikan guru yang bersangkutan dari
jabatannya sebagai tenaga pendidik.
“Pada tahun 2015 seluruh guru SD harus berkualifikasi S-1, jika belum
S-1 maka akan dipensiunkan, karena untuk meningkatkan kualitas anak
didik sekarang harus dimulai dari peningkatan kompetensi guru,” papar
Nico seperti yang dilansir Radar Timika (JPNN Group), Senin (12/11).
Nico mengatakan khusus untuk kabupaten dan kota di Provinsi Papua dan
beberapa kabupaten di Papua Barat, perguruan tinggi yang dipercaya
Dirjen Pendidikan Tinggi RI untuk menyelenggarakan peningkatan
kompetensi guru SD sehingga berkualifikasi S-1 hanya Universitas Negeri
Cenderawasih (Uncen) Jayapura.
Sampai tahun 2012, kata Nico, Uncen sudah melaksanakan kegiatan program
peningkatan guru berkualifikasi S-1 di beberapa kabupaten dan kota,
yakni Kabupaten Mimika, Waropen, Keerom, Supiori, Merauke, Kaimana,
Sorong dan Yahukimo. Beberapa kabupaten dan kota lainnya di Papua dan
Papua Barat sementara masih terus mencoba menjalin kerjasama dengan
Uncen.
Untuk mendapatkan kualifikasi S-1, terang Nico, guru-guru SD mengikuti
perkuliahan dengan sistem ijin belajar mahasiswa. Guru tetap mengajar
sebagai guru. “Jika dosen dari Uncen hadir, maka guru-guru tersebut
tinggal menyesuaikan diri untuk mengikuti perkuliahan. Cepat atau
lambatnya proses selesainya kuliah ini tergantung dari perhitungan
pengalaman kerja dan pendidikan yang diikuti oleh guru,” terang Nico.
Semakin banyaknya pengalaman kerja, seperti dalam salah satu mata
kuliah, yakni kegiatan belajar dan mengajar, kata Nico, sudah tidak
perlu lagi diikuti mahasiswa, karena ini adalah kegiatan rutin guru
setiap hari. “Selain itu, bidang studi agama juga tidak perlu lagi
diambil oleh mahasiswa,” pungkas Nico. (tri/awa/jpnn)
Sumber : http://www.jpnn.com
0 komentar:
Posting Komentar