Home » » " PARA BUPATI PELAKU KEJAHATAN DI PAPUA RAMAI-RAMAI MEREBUT JABATAN GUBERNUR PAPUA "

" PARA BUPATI PELAKU KEJAHATAN DI PAPUA RAMAI-RAMAI MEREBUT JABATAN GUBERNUR PAPUA "

Mengapa para Bupati pelaku kejahatan kemanusiaan di tanah papua baik pelaku Kekerasan dan Korupsi dibiarkan begitu saja untuk berkompetisi dalam hal merebut kekuasaan alias jabatan Gubernur Papua yang sangat prestisius. Hal ini terlihat jelas dengan perebutan pengelolaan proses pendaftaran calon atau kandidat oleh KPUD Provinsi Papua dengan DPRP Papua. DPRP Papua berdalih dengan UU RI.No.21 Tahun 2001, sementara KPU Provinsi Papua menggunakan UU KPU dan UU RI.No.23 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
KPUD Provinsi  vs DPRD Papua
Masyarakat dibingungkan dengan kondisi politik Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur Papua, sesungguhnya siapa yang bertanggungjawab dan berhak untuk melaksanakan Proses Pemilukada Gubernur Papua, antara KPUD Provinsi dengan DPRP Papua; siapakah yang paling berhak atas proses pilkada ini. Jangan karena kepentingan pihak-pihak tertentu lalu rakyat dikorbankan, bahwa seakan-akan rakyat tidak berhak untuk memilih sebagai warga negara yang juga memiliki hak untuk dilindungi oleh undang-undang negara bangsa ini.
Bila kita cermati secara saksama yang terjadi adalah kepentingan politik kelompok tertentu yang digiring kedalam DPRP Papua yang kemudian dimanfaatkan oleh para politikus daerah untuk mengembangkan sayap politiknya bahwa benar-benar mereka yang berhak untuk melaksanakan proses pilkada Gubernur Papua. pertanyaannya...mau dibawa kemana kewenangan KPUD Provinsi Papua sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Steve Waramuri Pengacara Gimbal yang beracara untuk kliennya Barnabas Suebu,SH, bahwa Terkait gugatan  Mantan Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, terhadap keputusan  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pelaksaan Peraturan Daerah Khusus nomor 6 tahun 2011, yakni tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengeluarkan putusan sela, Senin 7 Mei.   Putusan sela  dengan nomor W2.TUN1.519.HK.06/V?2012, meminta menunda pelaksanaan dan tindak lanjut surat Mendeti dalam Negeri RI tanggal 3 April nomor 188.3/1177/Sj, sampai dengan putusan sengketa Aquo berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan yang ditanda tangani Ketua Panitera  PTUN Jakarta Wahidin SH, MH, alasan penundaan terhadap pelaksanaan keputusan objek sengketa berdasarkan surat gugatan tertanggal 13 April dan surat permohonan tertanggal 23 April, sebagai tindak lanjut klarifikasi peraturan daerah khusus Provinsi Papua nomor 6 tahun 2011 yaitu tentang Pilgub Papua sebagai aturan pelaksanaaa UU nomor 21 tentang otonomi khusus, mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Papua. Oleh karena itu, Perdasus Pilgub Papua tidak boleh bertentangan dengan UU Otsus Papua itu sendiri, disamping perundang-undangan yang lain, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap yang terkait dengan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tersebut. Penasehat hokum Steve Waramury kepada wartawan mengatakan, dengan adanya surat keputusan sela PTUN Jakarta, maka DPR Papua harus menunda pelaksanaan tahapan Pilkada yang saat ini sedang dalam proses pengambilan formulir. ‘’Ini perintah pengadilan, jadi Pansus DPR Papua harus menghentikan untuk sementara pelaksanaan tahapan Pilkada, menunggu adanya keputusan hokum yang tetap,’’tandasnya.
Lanjut dia, sebenarnya yang berkompoten mengajukan gugatan mengenai Perdasus nomor 6 tahun 2011 adalah KPU Provinsi Papua, namun karena lembaga itu tidak mengajukan, maka Barnabas Suebu sebagai warga Negara berhak mengajukan, karena keputusan itu sangat berponsei merugikan dirinya. ‘’Klien saya sangat potensial dirugikan oleh keputusan itu, sehingga kami mengajukan gugatan,’’tandasnya.

Menurutnya, semestinya pemerintah dalam hal ini Mendagri memiliki kewenangan melakukan pengawasan secara repfresif terhadap Perdasus, termasuk Perdasus Pilgub Papua sesuai dengan yang tertuang pada pasal 68 ayat 2 UU Otsus. ‘’Penjelasan UU Otsus, sebagai bentuk pengawasan refresif, pemerintah dapat membatalkan Perdasus, Perdasi  dan keputusan Gubernur apanila  dianggap  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kepentingan umum masyarakat Papua. nah, Perdasus ini kami anggap bertentangan,’’jelasnya. Ia melanjutkan, sebagaimana yang diatur Perpu nomor 1 tahun 2008, pasal 7 ayat 1 huruf a, yang telah disahkan menjadi UU nomor 35 tahun 2008 tentang perubahan Otsus, dengan jelas dikatakan, tugas dan kewenangana DPR Papua dalam pemilihan Gubernur dan Wakilnya telah dihapus.  “Bahkan MK juga menolak uji materil  terkait perubahan UU tersebut, namun MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa
Pemilihan Gubernur dan wakilnya adalah merupakan kekhusuan Papua, sehingga kewenangan itu harus diserahkan kepada KPU Provinsi Papua,’’singkatnya. Kata Steve, dalam putusan sela PTUN Jakarta mempertimbangkan ada keadaan mendesak untuk dilakukan penundaan pelaksanaan obyek sengketa. “Putusan sela ini sangat jelas meminta pelaksanaan tahapan Pilgub, ditunda, ‘’tegasnya.  Ia mengatakan, proses sengketa terkait Perdasus yang akan berlangsung di PTUN, bisa akan memakan waktu kurang lebih 2 bulan. ‘’Kalau sidang ini berjalan nantinya bisa sampai dua bulan, jadi penundaan Pilkada juga bisa terjadi 2 bulan,’’paparnya.(jir/don/l03-ngutip :bintang papua)

Selanjutnya pendapat DPRP Papua melalui wakil ketua Yunus Wonda
Jubi ( Senin, 26/03/2012 ) --- Adanya wacana Sekda Papua meminta kepada Mendagri agar proses Pilgub Papua sepenuhnya dikembalikan ke KPU sebagai penyelanggara, baik verifikasi maupun hal lainnya ditanggapi pihak legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) meminta agar pihak eksekutif jangan lagi membuat polemik.
Wakil Ketua I DPRP, Yunus Wonda mengatakan, pihaknya mempertanyakan wacana eksekutif tersebut. Apa alasannya menginginkan Pilgub Papua dikembalikan sepenuhnya kepada KPU. Karena saat pertemuan dengan Mendagri yang juga dihadiri Pejagub dan Sekda sudah jelas verifikasi bakal calon tetap di DPRP. Jadi eksekutif jangan lagi berpolemik.
“Saat ini kita menunggu surat dari Mendagri dan tahapan akan dijalankan. Jadi sudah jelas siapa yang bermain. Kami hanya berpegang kepada PP No 6 tahun 2005 pasal 139 dimana verifikasi semua di DPRP. Itu hasil pertemuan terakhir. Jadi kalau eksekutif mengajukan surat perubahan apa kepentingan mereka. Eksekutif jangan buat polemik lagi,” kata Yunus Wonda, Senin (26/3).
Menurutnya, penyelenggaraan ada di DPRP, KPU, Panwas dan Kesbang. Eksekutif hanya penyedia dana. Bukan ikut mengintervensi hingga ke KPU. Apalagi Pasal 139 tahun 2005 memberikan isyarat bahwa verifikasi dilakukan di DPRP.
“Jika Sekda akan mengajukan surat agar semua proses dikembalikan ke KPU kami pertanyakan ada apa di KPU? Jika memang PP 2005 pasal 139 pernah diamandemen, maka dia harus tunjukkan kepada kami pasal mana agar pemilihan dikembalikan ke KPU. Jadi jika eskekutif minta perubahan, itu keliru. Sekda ada kepentingan apa? Saat pertemuan kita sudah sepakat apa yang diputuskan menteri itu yang kita ikuti,” tegasnya.
Dikatakannya, sebaliknya semua pihak tenang menunggu surat keputusan Mendagri mengenai verifikasi pendaftaran bakal calon Parpol yang semuanya dilakukan di DPRP yang rencananya akan turun dalam minggu ini. Jangan lagi membuat polemik.
“Jika nanti benar ada surat yang dikirimkan ke Kemendagri, maka yang menghambat dan menghalangi proses Pilgub adalah eksekutif dalam hal ini Sekda. Dia harus bertanggung jawab karena itu menghambat kesepakatan yang telah dibuat mengenai Perdasus . Seharusnya yang ngotot itu KPU, namun kenapa justru eksekutif,” terang Yunus Wonda.
KOMPAS.com ( Kamis, 01/03/2012 ) - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) minggu depan siap menggelar proses persiapan dan tahapan pemilihan Gubernur Papua.
Menurut Wakil Ketua I DPRP Yunus Wonda, berbekal Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 6 Tahun 2011 pihaknya telah menetapkan semua proses dan tahapan pemilihan itu digelar pada awal Maret ini.
Pansus Pilkada Papua, tuturnya, minggu depan akan bertemu dengan para pemangku kepentingan seperti Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Pan was, Kepala Polda Papua, dan Majelis Rakyat Papua. Pertemuan itu, tutur Yunus Wonda digelar untuk memantapkan jadwal tahapan pemilihan gubernur Papua.
Ia menegaskan, Papua harus segera memiliki gubernur difinitif untuk mengelola anggaran yang telah ditetapkan. Jika proses pemilihan tidak segera dilakukan, rakyatlah yang nantinya akan dirugikan karena proses pembangunan tersendat.
Ditemui terpisah Ketua Komisi A DPRP Ruben Magai menegaskan, pihak eksekutif diharapkan mendukung langkah itu. Hal itu diungkapkannya, karena selama ini diduga pihak eksekutiflah yang cenderung memperlambat pelaksanaan Perdasus Nomor 6 Tahun 2011 tentang pemilihan gubernur Papua itu.
Proses pemilihan gubernur Papua hingga saat ini terhitung telah molor. Setidaknya, menurut Ruben Magai, pelaksanaan tahapan pilkada itu telah mundur lebih dari delapan bulan.

Menurut Anthon Raharusun,SH
Berita Daerah-Papua), Meski masih ada pihak yang memperdebatkan soal siapa yang berhak melakukan pedaftaran Bakal Calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua, KPU atau DPRP, namun tidak menjadi soal bagi DPRP. Terbukti, melalui Pansus DPRP tetap membuka pendaftaran bagi calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua   mulai hari ini, Senin  7 Mei sampai 22 Mei 2012. 

Sebagaimana surat pengumuman yang secera resmi diumumkan  di sejumlah media massa hari ini bahwa  proses tahapan Pemilihan Gubernur secara resmi akan dibuka Senin 7 Mei dengan agenda pengambilan formulir pendaftaran bakal calon Gubernur Papua.   Formulir pendaftaran dapat diambil langsung di sekretariat Pansus Pilgub DPR Papua hari ini Senin pukul 10-18.00 WIT.  Sedangkan pengembalian berkas tanggal 14-22 Mei 2012. 

Bagi bakal calon Gubernur baik yang diusung Parpol maupun jalur independen yang akan mendaftar, bisa mengambil formulir pendaftaran mulai Senin 7 Mei , di sekretariat Pansus. Kami akan melayani pengambilan formulir dari jam 09-18.00 WIT,’’jelas Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Papua Yani.

Menurut Yani, dalam formulir pendaftaran sudah dicantumkan syarat bakal calon serta mekanisme pendaftaran, proses verifikasi dan penentuan calon gubernur. ‘’Syarat dan mekanisme proses pendaftaran serta verifikasi akan dilampirkan di formulir pendaftaran,’’ ucapnya. Bagi bakal calon, lanjutnya, setelah mengisi formulir pendaftaran, dijadwalkan mengembalikan formulir 14-22 Mei.

Sementara itu Pengamat Hukum Tata Negara dan Dosen Universitas Yapis Papua, Anthon Raharusun SH MH,  seakan tidak yakin jika DPRP sudah akan membuka pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur hari ini. Bahkan ia masih mempertanyakan soal kewenangan DPRP membuka pendaftarannya, sebab setahunya satu-satunya lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan lembaga lain seperti DPRP. Untuk itu katanya, jika Mendagri menyetujui jadwal  Pemilihan Gubernur  (Pilgub) Papua sebagaimana disampaikan  Ketua  Pansus  Pilgub DPR Papua Ruben Magay S.IP, makin membuat ketidakpastian dan ketidakjelasan penyelenggaraan Pilgub di Papua. 

Sebab  bagaimana mungkin Mendagri secara serta merta menyetujui Jadwal Pilgub yang dibuat Pansus DPR Papua tanpa kehadiran KPU sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara Pemilu? Jika saja informasi ini benar seperti yang disampaikan di media, maka patut dipertanyakan sikap Mendagri tersebut, sebab disatu sisi Mendagri menyetujui Jadwal Pentahapan Pilgub yang dibuat Pansus, tapi disisi lain, Mendagri juga telah mengeluarkan dua surat yang hingga saat ini belum ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah dan DPR Papua termasuk KPU terkait dengan Perdasus No. 6 tahun 2011 tentang Pilgub. 

Demikian diungkapkan semalam. Dia mengatakan, Mendagri selaku pembina politik dalam negeri dalam penyelenggaraan pemerintahan, semestinya tidak bisa mengambil sikap ambivalen atau sikap mendua terhadap penyelenggara Pilgub di Papua. Sikap seperti ini, tentu akan sangat menghambat, mengganggu bahkan bisa dianggap mengadu domba DPR Papua dengan KPU Provinsi Papua dalam Penyelenggara Pilgub di Papua. Sebab, Mendagri sesuai kewenangannya dapat saja mengambil sikap tegas apakah menolak atau membatalkan Perdasus No 6 Tahun  2011 tersebut. Sikap ambivalen seperti inilah yang kemudian menimbulkan tarik ulur kepentingan yang membuat Pilgub Papua menjadi sangat lambat. 

Jika benar bahwa Mendagri telah menyetujui jadwal Pilgub, maka sebaiknya Pansus DPR Papua menunjukkan bukti surat tertulis Mendagri tersebut kepada publik sebagai bentuk pertanggung jawab Pansus kepada rakyat Papua, sebab kita tidak bisa menggunakan dasar pembicaraan lisan tersebut untuk menjustifikasi sebagai bentuk persetujuan Mendagri terhadap jadwal yang disampaikan Pansus. 

“Jika saja benar-benar ada surat tertulis dari Mendagri, maka Mendagri telah mengabaikan undang-undang tentang penyelenggaraan Pemilu dan perundang-undangan terkait lainnya di negeri ini,” ungkapnya.  
Selain itu, tukas  dia, jika benar ada surat tertulis dari Mendagri, maka Mendagri telah menampar  mukanya sendiri dengan dua suratnya sebagaimana telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah, DPR Papua, MRP dan juga KPU Provinsi Papua. Semoga saja, informasi yang disampaikan Pansus Pilgub di media benar adanya, jangan sampai bicara lain kenyataannya lain, karena menyangkut wibawa Dewan yang terhormat.

Selain itu, bahwa sikap ambivalen Mendagri terhadap Pilgub di Papua yang terjadi saat ini selain problem regulasi sesuai undang-undang otonomi khusus papua, khususnya soal kewenangan dalam penyelenggara Pilgub terkait dengan Perdasus No 6 tahun 2011 yang oleh Mendagri dianggapnya bertentantangan dengan undang-undang terkait lainnya. Sikap ambivalen Mendagri ini juga dapat memberikan justification bagi pemerintah pusat guna menata kembali sistim pemilihan umum di Indonesia, baik Pilgub, Bupati/Walikota,  khususnya terhadap daerah-daerah yang memiliki kekhususan atau daerah istimewa untuk melaksanakan pemilihan secara assimetris (diberlakukan secara khusus) sehingga tidak simetris (sama) dengan daerah-daerah lain di Indonesia, hanya saja wacana tersebut belum dapat dilaksanakan saat ini karena masih harus menunggu paket perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang saat ini masih sedang dibahas oleh pemerintah. 

Jadi jelas sekali atau wajar saja kalau kemudian persoalan Pilgub Papua juga menjadi sangat alot dan berkepanjangan. Karena itu,   lanjut dia,  pihaknya berharap Pimpinan DPR Papua segera mengambil langkah-langkah strategis mewakili DPR Papua menyurati Mendagri untuk meminta ketegasan sikap Mendagri terhadap dua surat terdahulu terkait Perdasus No 6 termasuk terhadap jadwal sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pansus kepada Mendagri. 

Selain itu, tukasnya, barangkali  Pansus DPR Papua dapat segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah termasuk melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk membicarakan hal-hal teknis terkait penyelenggaraan tahapan Pilgub agar mempercepat proses Pilgub sehingga rakyat Papua dapat segera menggunakan hak pilih mereka dalam Pilgub Papua secara demokratis. 

Benny Swenny
Benny Sweny : “Proses Yang Dilakukan DPRP Tidak Ada Relevansinya dengan KPU Papua”
Jayapura- Menyikapi masalah Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang masih terjadi tarik ulur wewenang antara KPU Papua dan DPR Papua, maka dilakukan pertemuan antara KPUD, Gubernur, DPRP dan MRP di gedung negara, Selasa (9/5) kemarin.
“Pertemuan ini dalam rangka melakukan harmonisasi terhadap proses tahapan yang akan dilaksanakan, menyangkut penjadwalan dan keuangan. Jadi ada hal-hal dari masing-masing pihak bertanggung jawab  memberikan dasar yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, sehingga tidak membawa implikasi hukum di kemudian hari,” ujar Benny Sweny usai mengikuti pertemuan itu.
Kata Benny Sweny,  dari hasil pertemuan itu,  juga telah disepakati, bahwa sebagaimana kewenangan KPU dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu pasal 3, menjelaskan, bahwa KPU bertanggung jawab merencanakan anggaran, jadwal dan program juga mengendalikan semua tahapan.
“Sehingga nantinya jadwal dari DPRP khususnya dalam tahapan pencalonan itu, akan menjadi cantolan dari schedul yang akan dikeluarkan oleh KPU. Oleh karena itu saat ini kita masih menunggu basic referensi bahwa Perdasus itu sudah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan perlu dieksekusi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilukada di Provinsi Papua,” jelasnya.
Oleh karena itu, kita butuh surat dari Gubernur atau DPRP yang akan menyurati kepada KPU Provinsi Papua yang meminta kepada KPU Papua untuk menerbitkan jadwal tahapan. “Nah, ketika surat itu sudah ditangan KPU, maka akan segera di tindaklanjuti dengan mengeluarkan jadwal tahapan pemilukada.
Ketika disinggung tentang langkah yang dilakukan Pansus DPRP dengan membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ketua KPU Papua, Benny Sweny tidak secara tegas mengungkap apakah itu tetap dibenarkan dan terus dilanjutkan atau tidak. Benny hanya menjawab, kalau jadwal DPRP tetap akan menjadi komponen dari keseluruhan Jadwal yang dibuat oleh KPU, karena Undang-Undang sudah memberikan kewenangan kepada KPU untuk mengendalikan semua tahapan pemilu.
“Jadwalnya kita belum buat. Itu masalah DPRP, sedangkan bagi KPU, belum ada jadwal tahapan, jadi tidak ada relevansinya, karena jadwalnya kita tidak keluarkan. Dalam waktu secepatnya, KPU akan keluarkan jadwal,” tandasnya.(yom)

Komisi Pemilihan Umum meminta KPU Provinsi Papua mengambil alih proses tahapan Pemilukada Gubernur yang kini dikerjakan DPR Papua. Anggota KPU Pusat Arief Budiman mengatakan keputusan Pansus Pilgub DPR Papua menetapkan tahap pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pertengahan Mei ini telah melanggar Perdasus Pilkada. Dalam Perdasus itu, DPRP hanya berwenang menentukan calon kepala daerah itu asli putra daerah atau bukan. Menurut Arief Budiman, KPU akan mengundang KPU Provinsi Papua, DPR Papua dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas masalah ini.

“Yang mestinya seluruh tahapan, kecuali tahapan menentukan, hak untuk menentukan siapa yang masuk dalam katagori orang asli Papua. Itu memang otoritasnya DPRP. Tetapi diluar itu, semuanya menjadi otoritas KPU. (itu artinya DPRP kebablasan dengan menetapkan tanggal pendaftaran bakal calon?) Eeehhh Iya, mestinya dalam kacamata kami, itu harus direvisi, untuk tahapan ini.”ungkap Arif Budiman.
Anggota KPU Arief Budiman menambahkan, KPU Provinsi Papua harus melaksanakan tahap pemilukada sesuai dengan perundangan agar terhindar dari gugatan hukum terkait adanya pengambilalihan wewenang oleh pihak DPRP. Sodara, jadwal tahapan pemilukada Gubernur Papua jadi simpang siur. Komisi Pemilihan Umum Papua menyatakan belum menetapkan tahap pelaksanaan pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2012 – 2017. Sementara DPR Papua, menetapkan tahap pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 7 – 13 Mei, sedang pendaftaran Bakal Calon 14-20 Mei mendatang. Di Papua sembilan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sudah mengambil formulir yang telah disiapkan Pansus Pilgub DPR Papua.
Bupati Pelaku Kejahatan Kemanusiaan antara Kekerasan dan Korupsi yang ramai-ramai berlomba merebut Kekuasaan Gubernur Papua diantaranya:
No
Kandidat
Kasus Yang Menerpanya
1.Lukas Enembe
    Kasus-kasus Kekerasan di Puncak Jaya hingga saat ini belum dan tidak mampu diselesaikan
    Klemens Tinal
    Kasus-kasus Kekerasan di Timika belum satupun ada yang terungkap dan Istrinya hingga saat ini masih DPO Kasus 
    Korupsi Dana Rp.5,2 Milyard ; sementara memiliki kemewahan di luar negeri

2.Barnabas Suebu
   Kasus-kasus Korupsi dana Otsus dan Dana Pendidikan sampai sekarang tidak diselesaikan
   Jhon Tabo
   Terpidana Kasus Korupsi DPRD Jayawijaya yang sudah ada putusan pengadilan secara sah tetapi tidak dieksekusi dan
    beliau menjabat hingga selesai masa jabatan

3.Alex esegem
    Kasus-kasus Korupsi dana Otsus dan Dana Pendidikan sampai sekarang tidak diselesaikan
    Komaruddin Watubun
    Melacurkan diri sebagai anak adat papua dan terlalu banyak makan uang papua tetapi tidak pernah berbuat yang
    terbaik untuk papua

4.Habel Melkias Suwae
   Dugaan Kasus Korupsi di Kabupaten Jayapura belum diselesaikan; termasuk memanfaatkan Bendahara Partai Golkar
   Bahlil Lahadalia sebagai Mesin Cetak uang Untuk dirinya maju sebagai kandidat Gubernur Papua
   Yop Kogoya
   Lanjut bebas

5.Manase Roberth Kambu
   Mantan Wali Kota Madia Jayapura yang senang membangun kerajaan; sebab ketika menjabat istrinya dilantik jadi
   kepala dinas P dan P Kota; termasuk isu korupsi 2 M di Dinas P dan P Kota
    Belasius Pakage
    Lanjut bebas

6.Weynand Warory
    Lanjut bebas
    Welington Wenda
    Beberpa catatan tentang pembelian pesawat tri gana air yang berbauh korupsi belum selesai

7. Noakh Nawipa
    Lanjut bebas
    Yohanes Wob
    Lanjut bebas

Catatan : yang dikolom diberikan catatan Lanjut Bebas; ini berarti Calon Pemimpin yang masih bisa diharapkan untuk memimpin Provinsi Papua kedepan.

Dan syarat Mutlak Calon Gubernur Papua adalah Orang yang Anti Korupsi dan Pelanggaran HAM.
Demikian rangkuman catatan ringan ini semoga dapat dijadikan acuan sepintas bagi KPUD Provinsi Papua dan Masyarakat Papua Secara Umum.

 Oleh : Dorus Wakum (Aktivis HAM dan Anti Korupsi Papua)
Lawan Korupsi dan Kekerasan
##############################################

0 komentar:

Posting Komentar

 
IPMANAPANDODE BANDUNG : BERSATU ITU INDAH **BERDIRI DI BAWA SATU ATAP**
Publising By IPMANAPANDODE BANDUNG
Modifikasi By Natho Pigai