Mengapa
para Bupati pelaku kejahatan kemanusiaan di tanah papua baik pelaku
Kekerasan dan Korupsi dibiarkan begitu saja untuk berkompetisi dalam hal
merebut kekuasaan alias jabatan Gubernur Papua yang sangat prestisius.
Hal ini terlihat jelas dengan perebutan pengelolaan proses pendaftaran
calon atau kandidat oleh KPUD Provinsi Papua dengan DPRP Papua. DPRP
Papua berdalih dengan UU RI.No.21 Tahun 2001, sementara KPU Provinsi
Papua menggunakan UU KPU dan UU RI.No.23 Tahun 2004 Tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
KPUD Provinsi vs DPRD Papua
Masyarakat
dibingungkan dengan kondisi politik Pemilihan Umum Kepala Daerah
Gubernur Papua, sesungguhnya siapa yang bertanggungjawab dan berhak
untuk melaksanakan Proses Pemilukada Gubernur Papua, antara KPUD
Provinsi dengan DPRP Papua; siapakah yang paling berhak atas proses
pilkada ini. Jangan karena kepentingan pihak-pihak tertentu lalu rakyat
dikorbankan, bahwa seakan-akan rakyat tidak berhak untuk memilih sebagai
warga negara yang juga memiliki hak untuk dilindungi oleh undang-undang
negara bangsa ini.
Bila kita cermati secara saksama yang terjadi
adalah kepentingan politik kelompok tertentu yang digiring kedalam DPRP
Papua yang kemudian dimanfaatkan oleh para politikus daerah untuk
mengembangkan sayap politiknya bahwa benar-benar mereka yang berhak
untuk melaksanakan proses pilkada Gubernur Papua. pertanyaannya...mau
dibawa kemana kewenangan KPUD Provinsi Papua sesuai mekanisme hukum yang
berlaku.
Menurut Steve Waramuri Pengacara Gimbal yang
beracara untuk kliennya Barnabas Suebu,SH, bahwa Terkait gugatan Mantan
Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, terhadap keputusan Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pelaksaan Peraturan Daerah Khusus nomor
6 tahun 2011, yakni tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur
Provinsi Papua, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengeluarkan
putusan sela, Senin 7 Mei. Putusan sela dengan nomor
W2.TUN1.519.HK.06/V?2012, meminta menunda pelaksanaan dan tindak lanjut
surat Mendeti dalam Negeri RI tanggal 3 April nomor 188.3/1177/Sj,
sampai dengan putusan sengketa Aquo berkekuatan hukum tetap.
Dalam
putusan yang ditanda tangani Ketua Panitera PTUN Jakarta Wahidin SH,
MH, alasan penundaan terhadap pelaksanaan keputusan objek sengketa
berdasarkan surat gugatan tertanggal 13 April dan surat permohonan
tertanggal 23 April, sebagai tindak lanjut klarifikasi peraturan daerah
khusus Provinsi Papua nomor 6 tahun 2011 yaitu tentang Pilgub Papua
sebagai aturan pelaksanaaa UU nomor 21 tentang otonomi khusus, mengenai
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Papua. Oleh karena itu,
Perdasus Pilgub Papua tidak boleh bertentangan dengan UU Otsus Papua itu
sendiri, disamping perundang-undangan yang lain, serta putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap yang terkait dengan
pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tersebut. Penasehat
hokum Steve Waramury kepada wartawan mengatakan, dengan adanya surat
keputusan sela PTUN Jakarta, maka DPR Papua harus menunda pelaksanaan
tahapan Pilkada yang saat ini sedang dalam proses pengambilan formulir.
‘’Ini perintah pengadilan, jadi Pansus DPR Papua harus menghentikan
untuk sementara pelaksanaan tahapan Pilkada, menunggu adanya keputusan
hokum yang tetap,’’tandasnya.
Lanjut dia, sebenarnya yang
berkompoten mengajukan gugatan mengenai Perdasus nomor 6 tahun 2011
adalah KPU Provinsi Papua, namun karena lembaga itu tidak mengajukan,
maka Barnabas Suebu sebagai warga Negara berhak mengajukan, karena
keputusan itu sangat berponsei merugikan dirinya. ‘’Klien saya sangat
potensial dirugikan oleh keputusan itu, sehingga kami mengajukan
gugatan,’’tandasnya.
Menurutnya, semestinya pemerintah
dalam hal ini Mendagri memiliki kewenangan melakukan pengawasan secara
repfresif terhadap Perdasus, termasuk Perdasus Pilgub Papua sesuai
dengan yang tertuang pada pasal 68 ayat 2 UU Otsus. ‘’Penjelasan UU
Otsus, sebagai bentuk pengawasan refresif, pemerintah dapat membatalkan
Perdasus, Perdasi dan keputusan Gubernur apanila dianggap
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau
kepentingan umum masyarakat Papua. nah, Perdasus ini kami anggap
bertentangan,’’jelasnya. Ia melanjutkan, sebagaimana yang diatur Perpu
nomor 1 tahun 2008, pasal 7 ayat 1 huruf a, yang telah disahkan menjadi
UU nomor 35 tahun 2008 tentang perubahan Otsus, dengan jelas dikatakan,
tugas dan kewenangana DPR Papua dalam pemilihan Gubernur dan Wakilnya
telah dihapus. “Bahkan MK juga menolak uji materil terkait perubahan
UU tersebut, namun MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa
Pemilihan
Gubernur dan wakilnya adalah merupakan kekhusuan Papua, sehingga
kewenangan itu harus diserahkan kepada KPU Provinsi Papua,’’singkatnya.
Kata Steve, dalam putusan sela PTUN Jakarta mempertimbangkan ada keadaan
mendesak untuk dilakukan penundaan pelaksanaan obyek sengketa. “Putusan
sela ini sangat jelas meminta pelaksanaan tahapan Pilgub, ditunda,
‘’tegasnya. Ia mengatakan, proses sengketa terkait Perdasus yang akan
berlangsung di PTUN, bisa akan memakan waktu kurang lebih 2 bulan.
‘’Kalau sidang ini berjalan nantinya bisa sampai dua bulan, jadi
penundaan Pilkada juga bisa terjadi 2
bulan,’’paparnya.(jir/don/l03-ngutip :bintang papua)
Selanjutnya pendapat DPRP Papua melalui wakil ketua Yunus Wonda
Jubi ( Senin, 26/03/2012 ) ---
Adanya wacana Sekda Papua meminta kepada Mendagri agar proses Pilgub
Papua sepenuhnya dikembalikan ke KPU sebagai penyelanggara, baik
verifikasi maupun hal lainnya ditanggapi pihak legislatif. Dewan
Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) meminta agar pihak eksekutif jangan lagi
membuat polemik.
Wakil Ketua I DPRP, Yunus Wonda mengatakan,
pihaknya mempertanyakan wacana eksekutif tersebut. Apa alasannya
menginginkan Pilgub Papua dikembalikan sepenuhnya kepada KPU. Karena
saat pertemuan dengan Mendagri yang juga dihadiri Pejagub dan Sekda
sudah jelas verifikasi bakal calon tetap di DPRP. Jadi eksekutif jangan
lagi berpolemik.
“Saat ini kita menunggu surat dari Mendagri dan
tahapan akan dijalankan. Jadi sudah jelas siapa yang bermain. Kami hanya
berpegang kepada PP No 6 tahun 2005 pasal 139 dimana verifikasi semua
di DPRP. Itu hasil pertemuan terakhir. Jadi kalau eksekutif mengajukan
surat perubahan apa kepentingan mereka. Eksekutif jangan buat polemik
lagi,” kata Yunus Wonda, Senin (26/3).
Menurutnya, penyelenggaraan
ada di DPRP, KPU, Panwas dan Kesbang. Eksekutif hanya penyedia dana.
Bukan ikut mengintervensi hingga ke KPU. Apalagi Pasal 139 tahun 2005
memberikan isyarat bahwa verifikasi dilakukan di DPRP.
“Jika Sekda
akan mengajukan surat agar semua proses dikembalikan ke KPU kami
pertanyakan ada apa di KPU? Jika memang PP 2005 pasal 139 pernah
diamandemen, maka dia harus tunjukkan kepada kami pasal mana agar
pemilihan dikembalikan ke KPU. Jadi jika eskekutif minta perubahan, itu
keliru. Sekda ada kepentingan apa? Saat pertemuan kita sudah sepakat apa
yang diputuskan menteri itu yang kita ikuti,” tegasnya.
Dikatakannya,
sebaliknya semua pihak tenang menunggu surat keputusan Mendagri
mengenai verifikasi pendaftaran bakal calon Parpol yang semuanya
dilakukan di DPRP yang rencananya akan turun dalam minggu ini. Jangan
lagi membuat polemik.
“Jika nanti benar ada surat yang dikirimkan
ke Kemendagri, maka yang menghambat dan menghalangi proses Pilgub adalah
eksekutif dalam hal ini Sekda. Dia harus bertanggung jawab karena itu
menghambat kesepakatan yang telah dibuat mengenai Perdasus . Seharusnya
yang ngotot itu KPU, namun kenapa justru eksekutif,” terang Yunus Wonda.
KOMPAS.com ( Kamis, 01/03/2012 ) - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) minggu depan siap menggelar proses persiapan dan tahapan pemilihan Gubernur Papua.
Menurut
Wakil Ketua I DPRP Yunus Wonda, berbekal Peraturan Daerah Khusus
(Perdasus) Nomor 6 Tahun 2011 pihaknya telah menetapkan semua proses dan
tahapan pemilihan itu digelar pada awal Maret ini.
Pansus Pilkada
Papua, tuturnya, minggu depan akan bertemu dengan para pemangku
kepentingan seperti Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Pan was,
Kepala Polda Papua, dan Majelis Rakyat Papua. Pertemuan itu, tutur Yunus
Wonda digelar untuk memantapkan jadwal tahapan pemilihan gubernur
Papua.
Ia menegaskan, Papua harus segera memiliki gubernur
difinitif untuk mengelola anggaran yang telah ditetapkan. Jika proses
pemilihan tidak segera dilakukan, rakyatlah yang nantinya akan dirugikan
karena proses pembangunan tersendat.
Ditemui terpisah Ketua
Komisi A DPRP Ruben Magai menegaskan, pihak eksekutif diharapkan
mendukung langkah itu. Hal itu diungkapkannya, karena selama ini diduga
pihak eksekutiflah yang cenderung memperlambat pelaksanaan Perdasus
Nomor 6 Tahun 2011 tentang pemilihan gubernur Papua itu.
Proses
pemilihan gubernur Papua hingga saat ini terhitung telah molor.
Setidaknya, menurut Ruben Magai, pelaksanaan tahapan pilkada itu telah
mundur lebih dari delapan bulan.
Menurut Anthon Raharusun,SH
Berita
Daerah-Papua), Meski masih ada pihak yang memperdebatkan soal siapa
yang berhak melakukan pedaftaran Bakal Calon Gubernur dan wakil Gubernur
Provinsi Papua, KPU atau DPRP, namun tidak menjadi soal bagi DPRP.
Terbukti, melalui Pansus DPRP tetap membuka pendaftaran bagi calon
Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua mulai hari ini, Senin 7
Mei sampai 22 Mei 2012.
Sebagaimana surat pengumuman yang
secera resmi diumumkan di sejumlah media massa hari ini bahwa proses
tahapan Pemilihan Gubernur secara resmi akan dibuka Senin 7 Mei dengan
agenda pengambilan formulir pendaftaran bakal calon Gubernur Papua.
Formulir pendaftaran dapat diambil langsung di sekretariat Pansus Pilgub
DPR Papua hari ini Senin pukul 10-18.00 WIT. Sedangkan pengembalian
berkas tanggal 14-22 Mei 2012.
Bagi bakal calon Gubernur
baik yang diusung Parpol maupun jalur independen yang akan mendaftar,
bisa mengambil formulir pendaftaran mulai Senin 7 Mei , di sekretariat
Pansus. Kami akan melayani pengambilan formulir dari jam 09-18.00
WIT,’’jelas Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Papua
Yani.
Menurut Yani, dalam formulir pendaftaran sudah
dicantumkan syarat bakal calon serta mekanisme pendaftaran, proses
verifikasi dan penentuan calon gubernur. ‘’Syarat dan mekanisme proses
pendaftaran serta verifikasi akan dilampirkan di formulir pendaftaran,’’
ucapnya. Bagi bakal calon, lanjutnya, setelah mengisi formulir
pendaftaran, dijadwalkan mengembalikan formulir 14-22 Mei.
Sementara
itu Pengamat Hukum Tata Negara dan Dosen Universitas Yapis Papua,
Anthon Raharusun SH MH, seakan tidak yakin jika DPRP sudah akan membuka
pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur hari ini. Bahkan ia masih
mempertanyakan soal kewenangan DPRP membuka pendaftarannya, sebab
setahunya satu-satunya lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia adalah
Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan lembaga lain seperti DPRP. Untuk itu
katanya, jika Mendagri menyetujui jadwal Pemilihan Gubernur (Pilgub)
Papua sebagaimana disampaikan Ketua Pansus Pilgub DPR Papua Ruben
Magay S.IP, makin membuat ketidakpastian dan ketidakjelasan
penyelenggaraan Pilgub di Papua.
Sebab bagaimana mungkin
Mendagri secara serta merta menyetujui Jadwal Pilgub yang dibuat Pansus
DPR Papua tanpa kehadiran KPU sebagai satu-satunya lembaga
penyelenggara Pemilu? Jika saja informasi ini benar seperti yang
disampaikan di media, maka patut dipertanyakan sikap Mendagri tersebut,
sebab disatu sisi Mendagri menyetujui Jadwal Pentahapan Pilgub yang
dibuat Pansus, tapi disisi lain, Mendagri juga telah mengeluarkan dua
surat yang hingga saat ini belum ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah
dan DPR Papua termasuk KPU terkait dengan Perdasus No. 6 tahun 2011
tentang Pilgub.
Demikian diungkapkan semalam. Dia
mengatakan, Mendagri selaku pembina politik dalam negeri dalam
penyelenggaraan pemerintahan, semestinya tidak bisa mengambil sikap
ambivalen atau sikap mendua terhadap penyelenggara Pilgub di Papua.
Sikap seperti ini, tentu akan sangat menghambat, mengganggu bahkan bisa
dianggap mengadu domba DPR Papua dengan KPU Provinsi Papua dalam
Penyelenggara Pilgub di Papua. Sebab, Mendagri sesuai kewenangannya
dapat saja mengambil sikap tegas apakah menolak atau membatalkan
Perdasus No 6 Tahun 2011 tersebut. Sikap ambivalen seperti inilah yang
kemudian menimbulkan tarik ulur kepentingan yang membuat Pilgub Papua
menjadi sangat lambat.
Jika benar bahwa Mendagri telah
menyetujui jadwal Pilgub, maka sebaiknya Pansus DPR Papua menunjukkan
bukti surat tertulis Mendagri tersebut kepada publik sebagai bentuk
pertanggung jawab Pansus kepada rakyat Papua, sebab kita tidak bisa
menggunakan dasar pembicaraan lisan tersebut untuk menjustifikasi
sebagai bentuk persetujuan Mendagri terhadap jadwal yang disampaikan
Pansus.
“Jika saja benar-benar ada surat tertulis dari
Mendagri, maka Mendagri telah mengabaikan undang-undang tentang
penyelenggaraan Pemilu dan perundang-undangan terkait lainnya di negeri
ini,” ungkapnya.
Selain itu, tukas dia, jika benar ada surat
tertulis dari Mendagri, maka Mendagri telah menampar mukanya sendiri
dengan dua suratnya sebagaimana telah disampaikan kepada Pemerintah
Daerah, DPR Papua, MRP dan juga KPU Provinsi Papua. Semoga saja,
informasi yang disampaikan Pansus Pilgub di media benar adanya, jangan
sampai bicara lain kenyataannya lain, karena menyangkut wibawa Dewan
yang terhormat.
Selain itu, bahwa sikap ambivalen Mendagri
terhadap Pilgub di Papua yang terjadi saat ini selain problem regulasi
sesuai undang-undang otonomi khusus papua, khususnya soal kewenangan
dalam penyelenggara Pilgub terkait dengan Perdasus No 6 tahun 2011 yang
oleh Mendagri dianggapnya bertentantangan dengan undang-undang terkait
lainnya. Sikap ambivalen Mendagri ini juga dapat memberikan
justification bagi pemerintah pusat guna menata kembali sistim pemilihan
umum di Indonesia, baik Pilgub, Bupati/Walikota, khususnya terhadap
daerah-daerah yang memiliki kekhususan atau daerah istimewa untuk
melaksanakan pemilihan secara assimetris (diberlakukan secara khusus)
sehingga tidak simetris (sama) dengan daerah-daerah lain di Indonesia,
hanya saja wacana tersebut belum dapat dilaksanakan saat ini karena
masih harus menunggu paket perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah
yang saat ini masih sedang dibahas oleh pemerintah.
Jadi
jelas sekali atau wajar saja kalau kemudian persoalan Pilgub Papua juga
menjadi sangat alot dan berkepanjangan. Karena itu, lanjut dia,
pihaknya berharap Pimpinan DPR Papua segera mengambil langkah-langkah
strategis mewakili DPR Papua menyurati Mendagri untuk meminta ketegasan
sikap Mendagri terhadap dua surat terdahulu terkait Perdasus No 6
termasuk terhadap jadwal sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pansus
kepada Mendagri.
Selain itu, tukasnya, barangkali Pansus
DPR Papua dapat segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua dan
Pemerintah Daerah termasuk melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk
membicarakan hal-hal teknis terkait penyelenggaraan tahapan Pilgub agar
mempercepat proses Pilgub sehingga rakyat Papua dapat segera menggunakan
hak pilih mereka dalam Pilgub Papua secara demokratis.
Benny Swenny
Benny Sweny : “Proses Yang Dilakukan DPRP Tidak Ada Relevansinya dengan KPU Papua”
Jayapura-
Menyikapi masalah Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua
yang masih terjadi tarik ulur wewenang antara KPU Papua dan DPR Papua,
maka dilakukan pertemuan antara KPUD, Gubernur, DPRP dan MRP di gedung
negara, Selasa (9/5) kemarin.
“Pertemuan ini dalam rangka
melakukan harmonisasi terhadap proses tahapan yang akan dilaksanakan,
menyangkut penjadwalan dan keuangan. Jadi ada hal-hal dari masing-masing
pihak bertanggung jawab memberikan dasar yang dapat dipertanggung
jawabkan secara hukum, sehingga tidak membawa implikasi hukum di
kemudian hari,” ujar Benny Sweny usai mengikuti pertemuan itu.
Kata
Benny Sweny, dari hasil pertemuan itu, juga telah disepakati, bahwa
sebagaimana kewenangan KPU dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang
penyelenggara Pemilu pasal 3, menjelaskan, bahwa KPU bertanggung jawab
merencanakan anggaran, jadwal dan program juga mengendalikan semua
tahapan.
“Sehingga nantinya jadwal dari DPRP khususnya dalam
tahapan pencalonan itu, akan menjadi cantolan dari schedul yang akan
dikeluarkan oleh KPU. Oleh karena itu saat ini kita masih menunggu basic
referensi bahwa Perdasus itu sudah bersifat final dan mempunyai
kekuatan hukum tetap dan perlu dieksekusi oleh KPU sebagai penyelenggara
pemilukada di Provinsi Papua,” jelasnya.
Oleh karena itu, kita
butuh surat dari Gubernur atau DPRP yang akan menyurati kepada KPU
Provinsi Papua yang meminta kepada KPU Papua untuk menerbitkan jadwal
tahapan. “Nah, ketika surat itu sudah ditangan KPU, maka akan segera di
tindaklanjuti dengan mengeluarkan jadwal tahapan pemilukada.
Ketika
disinggung tentang langkah yang dilakukan Pansus DPRP dengan membuka
pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ketua KPU Papua, Benny
Sweny tidak secara tegas mengungkap apakah itu tetap dibenarkan dan
terus dilanjutkan atau tidak. Benny hanya menjawab, kalau jadwal DPRP
tetap akan menjadi komponen dari keseluruhan Jadwal yang dibuat oleh
KPU, karena Undang-Undang sudah memberikan kewenangan kepada KPU untuk
mengendalikan semua tahapan pemilu.
“Jadwalnya kita belum buat.
Itu masalah DPRP, sedangkan bagi KPU, belum ada jadwal tahapan, jadi
tidak ada relevansinya, karena jadwalnya kita tidak keluarkan. Dalam
waktu secepatnya, KPU akan keluarkan jadwal,” tandasnya.(yom)
Komisi
Pemilihan Umum meminta KPU Provinsi Papua mengambil alih proses tahapan
Pemilukada Gubernur yang kini dikerjakan DPR Papua. Anggota KPU Pusat
Arief Budiman mengatakan keputusan Pansus Pilgub DPR Papua menetapkan
tahap pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pertengahan
Mei ini telah melanggar Perdasus Pilkada. Dalam Perdasus itu, DPRP hanya
berwenang menentukan calon kepala daerah itu asli putra daerah atau
bukan. Menurut Arief Budiman, KPU akan mengundang KPU Provinsi Papua,
DPR Papua dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas masalah ini.
“Yang
mestinya seluruh tahapan, kecuali tahapan menentukan, hak untuk
menentukan siapa yang masuk dalam katagori orang asli Papua. Itu memang
otoritasnya DPRP. Tetapi diluar itu, semuanya menjadi otoritas KPU. (itu
artinya DPRP kebablasan dengan menetapkan tanggal pendaftaran bakal
calon?) Eeehhh Iya, mestinya dalam kacamata kami, itu harus direvisi,
untuk tahapan ini.”ungkap Arif Budiman.
Anggota KPU Arief
Budiman menambahkan, KPU Provinsi Papua harus melaksanakan tahap
pemilukada sesuai dengan perundangan agar terhindar dari gugatan hukum
terkait adanya pengambilalihan wewenang oleh pihak DPRP. Sodara, jadwal
tahapan pemilukada Gubernur Papua jadi simpang siur. Komisi Pemilihan
Umum Papua menyatakan belum menetapkan tahap pelaksanaan pemilukada
Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2012 – 2017. Sementara DPR Papua,
menetapkan tahap pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 7 –
13 Mei, sedang pendaftaran Bakal Calon 14-20 Mei mendatang. Di Papua
sembilan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sudah mengambil
formulir yang telah disiapkan Pansus Pilgub DPR Papua.
Bupati
Pelaku Kejahatan Kemanusiaan antara Kekerasan dan Korupsi yang
ramai-ramai berlomba merebut Kekuasaan Gubernur Papua diantaranya:
No
Kandidat
Kasus Yang Menerpanya
1.Lukas Enembe
Kasus-kasus Kekerasan di Puncak Jaya hingga saat ini belum dan tidak mampu diselesaikan
Klemens Tinal
Kasus-kasus Kekerasan di Timika belum satupun ada yang terungkap dan Istrinya hingga saat ini masih DPO Kasus
Korupsi Dana Rp.5,2 Milyard ; sementara memiliki kemewahan di luar negeri
2.Barnabas Suebu
Kasus-kasus Korupsi dana Otsus dan Dana Pendidikan sampai sekarang tidak diselesaikan
Jhon Tabo
Terpidana Kasus Korupsi DPRD Jayawijaya yang sudah ada putusan pengadilan secara sah tetapi tidak dieksekusi dan
beliau menjabat hingga selesai masa jabatan
3.Alex esegem
Kasus-kasus Korupsi dana Otsus dan Dana Pendidikan sampai sekarang tidak diselesaikan
Komaruddin Watubun
Melacurkan diri sebagai anak adat papua dan terlalu banyak makan uang papua tetapi tidak pernah berbuat yang
terbaik untuk papua
4.Habel Melkias Suwae
Dugaan Kasus Korupsi di Kabupaten Jayapura belum diselesaikan; termasuk memanfaatkan Bendahara Partai Golkar
Bahlil Lahadalia sebagai Mesin Cetak uang Untuk dirinya maju sebagai kandidat Gubernur Papua
Yop Kogoya
Lanjut bebas
5.Manase Roberth Kambu
Mantan Wali Kota Madia Jayapura yang senang membangun kerajaan; sebab ketika menjabat istrinya dilantik jadi
kepala dinas P dan P Kota; termasuk isu korupsi 2 M di Dinas P dan P Kota
Belasius Pakage
Lanjut bebas
6.Weynand Warory
Lanjut bebas
Welington Wenda
Beberpa catatan tentang pembelian pesawat tri gana air yang berbauh korupsi belum selesai
7. Noakh Nawipa
Lanjut bebas
Yohanes Wob
Lanjut bebas
Catatan
: yang dikolom diberikan catatan Lanjut Bebas; ini berarti Calon
Pemimpin yang masih bisa diharapkan untuk memimpin Provinsi Papua
kedepan.
Dan syarat Mutlak Calon Gubernur Papua adalah Orang yang Anti Korupsi dan Pelanggaran HAM.
Demikian
rangkuman catatan ringan ini semoga dapat dijadikan acuan sepintas bagi
KPUD Provinsi Papua dan Masyarakat Papua Secara Umum.
Oleh : Dorus Wakum (Aktivis HAM dan Anti Korupsi Papua)
0 komentar:
Posting Komentar